KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap

HUKUM, NASIONAL, SUMUT139 Dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.- (net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan salah satu mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fadly Nurzal (FN) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagi tersangka di Gedung KPK, Jumat (29/6/2018).

Fadly Nurzal yang sekarang menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Fadly merupakan mantan Anggota DPRD Sumut pertama yang ditahan KPK dari total 38 tersangka.

Terpantau, Fadly keluar dari ruang pemeriksaan KPK, di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB. Dia keluar sudah mengenakan rompi oranye. Saat ditanya soal keterlibatan pelaku lainnya, Fadly irit bicara dan mengaku baru menjalani pemeriksaan awal. “Nanti saja ya,” ucap Fadly sambil masuk ke mobil tahanan.

Terkait penahanan itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan Fadly akan ditahan 20 hari kedepan. “Tersangka FN (Fadly Nurzal) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur, Kav K4,” ucap Febri Diansyah.

Selain Fadly, sedianya penyidik KPK juga mengagendakan memeriksa beberapa tersangka lainnnya, yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung. Namun ketiganya tidak hadir hari ini memenuhi panggilan dan pihak KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaanya. “Tiga yang lain jadwal ulang Rabu, 4 Juli 2018,” jelas Febri.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerima suap. Mereka diduga menerima suap atau fee dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang kala itu dijabat Gatot Pujo Nugroho.-

Sumber : detikcom
Editor : js
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *