Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan di PT AP II Kualanamu

HUKUM, SUMUT360 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di PT Angkasa Pura II (AP II), Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis (26/9/2024) menyebutkan, kelima terrsangka yang ditahan adalah AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusat, lalu ER selaku Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu, EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT dan FM selaku Karyawan PT Angkasa Pura Solusi.

D8sebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2017, dimana PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000, yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di sub kontraktor kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi,” ujar Andre.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut dia, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7,1 miliar berdasarkan Akuntan Independen.

“Terhadap kelima tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Kasi Penkum.

Ia juga menjelaskan, penahanan kelima tersangka dilakukan karena telah memperoleh minimal dua alat bukti, lalu dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan,” sebutnya.- (ant/jj)

 

Editor: J. Saragih Sumber: Antara

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *