LABUHANBATU, WARTATODAY.COM – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank BRI cabang Rantauprapat, terkait penanganan dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua dan Pimpinan BRI Cabamg Rantauprapat, Ucok Rajab Pohan, di aula kantor kejaksaan setempat di jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (20/4/2022).
Melalui kerjasama ini nantinya, pihak BRI dapat memperoleh pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua melalui Kasi Intel Firman Hermawan Simorangkir yang didampingi Kasidatun Yunitri CH Sumondang mengatakan, kerjasama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas bank BRI dalam melayani masyarakat.
“Ini penting dilakukan agar kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu BRI dalam membangkitkan roda perekonomian Nasional, khususnya di Labuhanbatu disaat Negara masih terdampak COVID- 19 ini,” sebutnya.
Sementara, Pemimpin Cabang (Pinca) Bank BRI Rantauprapat Ucok Rajab Pohan mengatakan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkolaborasikan tugas dan wewenang kejaksaaan sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Datun dengan fungsi Bank sebagai salah satu lembaga penggerak perekonomian masyarakat, sehingga kedepan, pihaknya mempunyai opsi terkait penanganan keperdataan nasabahnya.
“Sebab saat ini kita telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 1.9 triliyun dan telah kita salurkan kembali juga dalam bentuk pinjaman ke masyarakat. Jadi secara umum melalui kerjasama di bidang perdata ini, kedepannya kami bisa mendapatkan opsi atau cara baru dalam penanganan keperdataanlah, termasuk kredit macet kita bisa kerjasama dalam rangka penanganannya,” ungkapnya.- (MS)