Kasus Suap Mantan Gubsu, 7 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 Divonis 4 dan 6 Tahun

HUKUM, REGIONAL, SUMUT308 Dibaca
Photo : Ilustrasi.- (net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Terbukti bersalah menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Enam anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 divonis 4 tahun penjara, sedangkan satu orang lagi divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/4/2019).

Adapun ketujuh orang yang divonis bersalah itu adalah anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumut 2009-2014 Pasiruddin Daulay, anggota fraksi Partai Hanura DPRD Sumut 2009-2014 Elezaro Duha, anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut 2009-2014 Musdalifah, anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut 2009-2014 Tahan Manahan Panggabean.

Lalu anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut 2009-2014 Tunggul Siagian, anggota fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut 2009-2014 Fahru Rozi, anggota fraksi DPRD Sumut 2009-2014 Taufan Agung Ginting.

“Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Pasiruddin Daulay, terdakwa 2 Elezaro Duha, terdakwa 4 Tahan Manahan Panggabean, terdakwa 5 Tunggul Siagian, terdakwa 6 Fahru Rozi, terdakwa 7 Taufan Agung Ginting terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 7 selama 4 tahun ditambah denda masing-masing Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis hakim Hastoko saat membacakan putusannya.

Sementara satu orang anggota DPRD Sumut lainnya yakni Musdalifah juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis terhadap ketujuh terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Gintin divonis selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Musdalifah dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa Musdalifah tidak mengakui dan mengembalikan uang yang diterima. Hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 7 menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 7 telah mengembalikan sebagian uang yang diperoleh dari tindak pidana,” tambah hakim.

Ketujuh orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi yaitu Pasiruddin Daulay menerima sejumlah Rp127,5 juta, Elezaro Duha menerima sejumlah Rp515 juta, Musdalifah menerima sejumlah Rp477,5 juta, Tahan Manahan Panggabean menerima sejumlah Rp1,035 miliar, Tunggul Siagian menerima sejumlah Rp577,5 juta dan Fahru Rozi menerima sejumlah Rp397,5 juta dan Taufan Agung Ginting menerima sejumlah Rp442,5 juta.

Namun enam orang sudah mengembalikan sebagian uang juga dengan besaran bervariasi sehingga tinggal membayar hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yaitu terdakwa 1 Pasiruddin Daulay sebanyak Rp77,5 juta, terdakwa 2 Elezaro Duha sebanyak Rp315 juta, terdakwa 4 Tahan Manahan Panggabean sejumlah Rp705 juta, terdakwa 5 Tunggul Siagian sejumlah Rp377,5 juta, terdakwa 6 Fahru Rozi sejumlah Rp322,5 juta dan terdakwa 7 Taufan Agung Ginting sejumlah Rp142,5 juta.

Sedangkan Musdalifah tidak mengembalikan sama sekali uang yang ia terima sebesar Rp427,5 juta.

“Jika dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 6 bulan dan terdakwa Musdalifah selama 1 tahun,” jelas hakim Hastoko.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan Denda, Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri atas Hastoko, Hariono, Rusmina, Ugo dan M Idris M Amin pun meminta pencabutan hak politik ketujuh terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” sebut hakim Hastoko.

Atas putusan tersebut, terdakwa 1, 4, 5, 6, dan 7 menerima putusan sedangkan terdakwa 2 dan 3 pikir-pikir.

Kasus uang suap itu dilakukan beberapa kali, pertama untuk pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012, kedua untuk pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013, Ketiga untuk pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan Keempat untuk pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015.- (ant)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *