RANTAUPRAPAT, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Ganja. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda pada hari selasa (16/1/2018).
Kedua pelaku yang diamankan adalah berinisial EHA (37) warga jalan Seroja Dusun Simpang empat Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu selatan (Labusel) dan TS (39) warga penduduk lingkungan kalapane Jln Garuda Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jama Purba dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (17/1/2018) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Dan menurutnya penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas kalau di sekitaran jalan seroja Dusun Simpang empat Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Personil Satres Narkoba kemudian menindaklanjuto.informasi itu dengan melakulan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku EHA. “Pelaku EHA ditangkap dirumahnya dan diamankan barang bukti tiga bungkus plastik transparan berukuran sedang berisikan sabu dengan berat bruto 0,71 gram, satu bungkus kotak rokok sampoerna besar, dan satu unit handphone merk nokia warna hitam.” ujar Kasat Narkoba
Dari pelaku EHA ini petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku TS di kawasan jalan Bukit Kelurahan Kotapinang Kec. Kotapinang Kabupaten Labusel, setelah petugas menyamar dengan menyaru sebagai pembeli.
Dari Pelaku TS ini petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik asoy berisikan narkotika jenis daun ganja kering yg dibalut lakban kuning dengan berat bruto 210 gram, satu unit sepeda motor grand astrea warna hitam nopol BK 4637 YL dan satu unit handphone merk nokia warna silver biru.
Atas temuan barang bukti itu, kedua pelaku kemudian di boyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan serta proses Hukum lebih lanjut.- (hms-lb)