MEDAN, WARTATODAY.com – Tim Direktorat Reskrimum Polda Smatera Utara (Sumut) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 212 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang beberapa waktu lalu ketika hendak diberangkatkan ke Kamboja.
“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal ini dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubernur Sunut Edy Rahmayadi saat press release, Senin (22/08/2022).
Menurut Panca, para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja. Mereka disalurkan oleh PT MEB yang tidak memiliki legalitas. Kemudian ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.
“Dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari lima orang tersebut, tiga orang sudah diamankan yaitu GL, Kb alias C dan Ab, sedangkan Abrt dan C masih dalam pengejaran,” jelas Irjen Panca.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu akan dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” jelasnya.
“Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali”, sambung Kapolda Sumut.- (Hms)