MEDAN, WARTATODAY.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan di kota Medan.
“Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” kata Panca, Senin (12/7/2021)
Menurut Kapolda, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Dalam penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat,” jelasnya
Kapolda juga mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.
“Kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan juga di imbau untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pesan Kapolda.- (hms)
Sumber: Poldasumut