MEDAN, WARTATODAY.COM – Kepala Kepolisian (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari Bandar Narkoba sebagaimana yang dituduhkan Ricardo Siahaan pada pemeriksaan sidang pengadilan pada 11 Januari 2022 lalu
Hal tersebut ditegaskan Kapolda berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. “Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” kata Panca.
Disebutkan, hasil pemeriksaan Tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.
“Kapolrestabes juga tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” ungkapnya.
Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yg berhasil mengungkap Narkotika dengan harga Rp13 juta. Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya.
Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jt, tapi tidak menjalankan perannya sebagai atasan dengan baik,” jelasnya.- (rel/hms)
Sumber: humas Poldasu