PMDP2A Bentuk Tim PATBM Tingkat Desa di Humbahas

Humbahas121 Dibaca

HUMBAHAS, WARTATODAY.com – Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Sitolu Bahal Kec Lintongnihuta telah di bentuk yang dihadiri Kepala Dinas PMDP2A Kab Humbahas,Kajari Humbahas dan Polres Humbahas (12/08/2022).Kegiatan pembentukan Tim ini sudah dimulai di beberapa desa termasuk di Desa Sitolu bahal.

Tugas perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat( PATBM) bertugas secara terpadu untuk mencapai tujuan perlindungan anak sepenuhnya,Wadah PATBM kelembagaan yang memanfaatkan kelembagaan yang sudah ada di desa seperti PKK,Karang Taruna dan Tokoh masyarakat serta Perangkat Desa.

Di tempat terpisah menurut Kasi Intel kejaksaan Humbahas Hendra Sinaga SH kepada wartawan mengatakan pentingnya di bentuk wadah PATBM di Desa Sitolu Bahal melakukan pencegahan sebelum terjadi kekerasan terhadap anak karena “Anak adalah aset Negara sebagai generasi penerus bangsa,”ujarnya.

Di jelaskannya dasar Hukum pasal 28 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup,tumbuh dan berkembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “Anak di jamin hak-haknya untuk hidup,tumbuh,berkembang dan berpartisipasi sesuai kodrat dan martabat manusia”,jelasnya.

Di tambahkannya,dengan terbentuknya PATBM di Desa Sitolu Bahal dapat mencegah kenakalan remaja,mencegah anak menjadi pelaku kejahatan dan korban kejahatan dan  pornografi,pencegahan penyalahgunaan narkotika,tawuran/perkelahian,bullying (perundungan) dan mencegah kriminalitas lainnya.Pemerintah Desa wajib menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak”,tegasnya.- (Demak Siburian)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *