HUMBAHAS WARTATODAY.com – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, buka Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (18/10/2022) di Hotel Ayola Doloksanggul, Humbahas.
Dalam sambutannya, Dosmar Banjarnahor menyampaikan, Pemerintah Humbang Hasundutan terus berupaya mendorong investasi di daerah untuk menciptakan peluang-peluang investasi di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dapat melakukan secara online dan mandiri melalui www.oss.go.id hal ini guna meningkatkan investasi yang kondusif dan kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha. Kalaupun Pelaku Usaha tidak dapat melakukannya secara online dan mandiri, DPMPTSP Kabupaten Humbahas melakukan pelayanan pendampingan sehingga Pelaku Usaha berdasarkan tingkat risiko yang dimohonkan.
“Perlu kami sampaikan berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pengawasan wajib dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Humbang Hasundutan terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara online dan mandiri oleh pelaku usaha. Laporan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Investasi dan Kepala BKPM RI.” ujarnya.
Sebelumnya, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rudolf Manalu melaporlqn, kegoatan ini bertujuan memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan usaha yang dijalankan. Adapun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin berusaha.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 20 Oktober 2022 bertempat di Hotel Ayola Doloksanggul dengan diikuti sebanyak 55 Pelaku Usaha.
Turut hadir pada kegiatan ini, Asisten Administrasi Umum Janter Sinaga, Plt. Kadis Kopenaker Christison Rudianto Marbun, Pengelola Perizinan (Fungsional Umum) Yoyon Haryono, Tenaga Pendamping Fasilitas Penanaman Modal/ Non ASN Kementrian Investasi/BKPM RI, Fahri Ali Fauzi,- (Rel/Demak S)