MEDAN, WARTATODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pilgub Sumatera Utara 2018 tingkat Kota Medan. Daei perhitungan itu Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) unggul atas pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss).
Pada hasil akhir penghitungan suara dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, pasangan Eramas memperoleh total 551.641 suara. Sedangkan pasangan Djoss mendapat 357.377 suara.
Dalam rekapitulasi tersebut disampaikan total suara yang dinyatakan sah sebanyak 909.018 suara. Sedangkan yang tidak sah 7.091 suara. Dengan demikian, total suara di Kota Medan, baik yang sah maupun tidak sah, sebanyak 916.109 suara.
“Hasil rekapitulasi ini akan diteruskan ke KPU Sumut nantinya, yang pada 8 Juli 2019 melaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2018,” kata Ketua KPU Medan Herdensi Adnin di KPU Medan, Kamis (5/7/2018).-