MEDAN, WARTATODAY.COM – DPRS Sumatera Utara (Sumut) sahkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peratusan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman, Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sumut, Kamis (20/12/2018).
Ketiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumut tahun 2018-2038, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang turut hadir dalam rapat paripurna itu mengharapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan DPRD Sumut itu dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara (Sumut) secara keseluruhan. Sehingga Sumut menjadi lebih sejahtera dan bermartabat.
“Semoga dengan disahkannya tiga Perda ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara, dalam rangka menjadikan Sumatera Utara yang bermartabat,” ucap Edy
Dikatakan Gubsu, penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumut diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprovsu. Selain itu, penambahan modal juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan bisnis perbankan. “Seperti pengembangan sistem teknologi informasi terbaru, peningkatan kompetensi SDM, memperluas jaringan kantor, dan lain sebagainya,” katanya
Tentang Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Edtly mengharapkan, Perda tersebut bisa memberikan perlindungan yang kuat kepada lingkungan pesisir maupun pulau-pulau kecil yang ada di Sumut. “Apalagi Sumatera Utara memiliki luas wilayah pesisir yang cukup besar, yakni 110.000 km persegi,” sebutnya
Perda tersebut, kata Edy, antara lain juga bertujuan mendorong pemanfaatan potensi sumber daya yang ada di pesisir secara optimal, berkelanjutan dan berkeadilan, serta merehabilitasi dan menjaga kualitas lingkungan.
Sementara itu, tentang Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak pada masyarakat Sumut untuk tetap mendapat perlindungan yang layak. Adapun fasilitas yang digunakan untuk itu di antaranya, pelayanan pengaduan, kesehatan, psikologis, hukum, pengamanan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial dari Pemprovsu.
Untuk itu, Edy Rahmayadi berterima kasih atas disahkannya Perda yang diajukan oleh Pemprovsu tersebut. “Saya sampaikan rasa hormat dan rasa terima kasih yang tak terhingga atas dukungan yang telah diberikan,” ujarnya.- (rel)