BBKSDA Sumut Selamatkan 7 Satwa Dilindungi Dari Rumah Bupati Nonaktif Langkat

HUKUM, SUMUT89 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara (Sumut) menyelamatkan satwa liar yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat,” ujar Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022), dilansir dari antara

Disebutkan Irzal, Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut kemudian melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi pada Selasa 25 Januari 2022

Dari lokasi itu, Lanjutnya, Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa).

“Setelah ditandatangani berita acara, Tim Balai Besar KSDA Sumut kemudian segera mengevaluasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.

Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan. “Sementara untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit,” jelasnya

Dirambahkan Irzal, semua satwa yang diselamatkan petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera,” tutupnya.- (ant)

Sumber: Antara
Editor: Jeje

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *