Anggota DPRD Sumut Arifin Nainggolan Ditahan KPK

HUKUM, NASIONAL, SUMUT286 Dibaca
Arifin Nainggolan (Rompi Oranye)saat ditahan KPK. (Photo : dtc)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Arifin Nainggolan, Senin (6/7/2018). Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Terhadap tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Terpantau, Arifin keluar dari gedung KPK dengan memakai Rompi warna Oranye. Tidak ada komentar apapun yang dia ucapkan terkait kasusnya tersebut. Dengan menutupi sebagian wajahnya memakai Map, Arifin langsung masuk ke mobil tahanan.

Selain Arifin Nainggolan, KPK hari ini juga memanggil dua mantan anggota DPRD sumut lainya, yakni Rahmianna Delima Pulungan dan Biller Pasaribu.

Rahmianna mangkir dan belum memberi keterangan hingga kini. Sedangkan Biller sendiri telah diperiksa, tapi belum ditahan. “BPU (Biller Pasaribu) menghadiri pemeriksaan,” jelas Febri.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan/ atau periode 20014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena terkait tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap senilai Rp. 300 – 350 juta per orang dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.

Suap dari Gatot Pujo Nugroho itu itu diduga terkait berbagai hal, antara lain, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu, persetujuan perubahan APBD Pemprovsu, pengesahan APBD Pemprovsu 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.- (dtc)

Sumber : detikcom
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *