PAPUA, WARTATODAY com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Sektor Utara Yonif 122/Tombak Sakti (TS) Pos Waris, yang dipimpin Danpos Letda Inf Hasan Basri melaksanakan patroli rutin di jalur tikus (jalur tidak resmi) di sekitar Pos Lintas Batas Tradisional Waris yang menghubungkan ke Perbatasan RI – PNG, berhasil menemukan Narkoba jenis Ganja, bertempat di Kampung Banda, Distrik Waris, Kab Keerom, Provinsi Papua, Kamis (14/09/2023).
Kegiatan patroli dilaksanakan di jalur pelintasan bagi masyarakat yang melintas/melewati Gapura Lintas Batas RI – PNG dikarenakan perbatasan tersebut sering dilintasi oleh masyarakat baik dari PNG ke RI dan sebaliknya dari RI ke PNG yang akan berkebun ataupun menjual hasil kebunnya dari PNG ke Indonesia tanpa ada identitas apapun.
Pengungkapan Ganja ini bermula saat berlangsung pemeriksaan dan dengan keberadaan personel Satgas di tempat tersebut ada satu orang pemuda dari PNG, orang tak dikenal (OTK) tidak berani turun jalan kaki bersama masyarakat lainnya ke depan Kantor Pos Lintas Batas Tradisional tempat personel Satgas melaksanakan pemeriksaan.
“Pemuda tersebut hanya berdiri diam di seputaran Gapura Perbatasan. Adapun jarak tempat kami melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Lintas Batas ke Gapura Perbatasan (Tempat berdiri OTK) kurang lebih 150 meter,” kata Danpos Waris dalam keterangannya.
Lebih lanjut Danpos menerangkan, karena merasa curiga keberadaan pemuda tersebut tidak berani melintasi sedangkan masyarakat lain mereka melintasi pemeriksaan. Hal tersebut menimbulkan kejanggalan dan personel Satgas berinisiatif untuk mendatangi pemuda tersebut dengan berjalan kaki mengarah Gapura Perbatasan dengan tujuan untuk berkomunikasi menanyakan beberapa hal.
“Namun pada saat baru jalan ke arah Gapura, pemuda (OTK) tersebut langsung kabur meninggalkan Gapura Perbatasan dengan berlari masuk wilayah PNG, kamipun melaksanakan pengejaran tetapi dikarenakan sudah tidak masuk wilayah negara Indonesia, kami mengejar OTK hanya sampai batas Gapura Perbatasan saja”, jelasnya.
Setibanya di Gapura Perbatasan, kemudian Danpos memerintahkan anggota untuk melaksanakan pemeriksaan/pembersihan di sekitar Gapura tempat pemuda tersebut berdiri untuk memastikan apa ada barang barang yang ditinggalkan OTK tersebut, dikarenakan setiap masyarakat yang melintas Gapura Perbatasan dan Kantor Pos Lintas Batas Tradisional Waris selalu membawa barang bawaannya dengan tas atau karung yang dijinjing atau dipikul di badan, sedangkan pemuda tersebut lari tidak membawa barang apapun.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di sekitar Gapura Perbatasan, anggota menemukan benda mencurigakan seperti karung beras warna kuning yang sudah kusam disembunyikan atau tersamar di tumpukan rumput, kemudian anggota mengamankan karung dan dibuka untuk di cek isi dari karung tersebut dengan hasil terdapat bagian atas diisi dengan daun ubi dan di bawahnya terdapat Ganja yang sudah dibungkus plastik bentuk paketan berjumlah sembilan bungkus.
Dikarenakan barang tersebut merupakan barang terlarang jenis Narkoba (Ganja), maka diamankan dibawa ke Pos Waris dan dilaporkan hasil penemuan ke Komando serta dilakukan penimbangan dengan berat sebesar 462 gram.-
Sumber : Puspen TNI Editor: Jeje