SURABAYA, WARTATODAY.com – Aparat Kepolisian berhasil.menangkap dan menetapkan sebagai tersangka seorang pengusaha Surabaya berinisial IV yang melakukan aksi arogan dengan memaksa seorang anak SMA untuk bersujud dan menggonggong.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan IV ditangkap tim PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya saat IV berada di Bandara Juanda, Sidoarjo, Surabaya pada Kamis sore (14/11/2024).
Diejjelaskan Kombes Dirmanto, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 19 saksi, termasuk 11 saksi yang diperiksa hingga Kamis sore.
“Setelah gelar perkara, IV resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara tegas di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis petang.
Setelah diamankan, IV langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.21 WIB. Saat ini, penyidik di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Kabid Hunas.
Penangkapan IV menunjukkan respons cepat aparat kepolisian terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini. Masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, sementara Polrestabes Surabaya terus menggali fakta-fakta untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik insiden ini.
Diketahui, kasus yang menghebohkan ini bermula dari video viral di media sosial. Dalam video tersebut, IV tampak membentak EN, seorang siswi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, di halaman sekolah..
IV memaksa EN untuk bersujud sambil menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf karena diduga mengejek anaknya saat pertandingan basket di sebuah mal di Surabaya Timur. Kejadian ini berlangsung pada 21 Oktober lalu dan menuai kecaman luas dari masyarakat.- (Rel/Hms)