Organda Pemalang Desak Dinas Terkait Segera Keluarkan Tarif Resmi

Jawa Tengah264 Dibaca

PEMALANG, WARTATODAY.COM – Ketua DPC Organda Pemalang, Andi Rustono mendesak Dinas terkait didaerah tersebut untuk segera menindak lanjuti penentuan tarif resmi Bus atau Mucro bus, pasca kenaikan harga BBM Bersubsidi. Dengan begitu, keributan dengan para penumpang, atau pengguna jasa angkutan, bisa di minimalisir.

“Setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB), kita kan bisa segera menyerahkan berkas surat keputusan bersama, antara Organda Kabupaten Pemalang, dengan elemen Pemilik dan awak angkutan umum microbus, pada semua jurusan atau trayek, baik angkutan kota (Angkot) ataupun angkutan Desa (Angkudes) di Pemalang,” ujar Andi saat ditemui di kantor Organda Pemalang, Kamis (8/9/2022)

Menurut Andi Rustono, disamping mendasari SKB, mereka mendesak penentuan tarif resmi, juga atas regulasi PERMENHUB no.52 tahun 2006 khususnya ayat 1, dimana menyebutkan boleh menaikan tarif antara 5 sampai 30 persen.

“Kita menimbang, mengingat atas kemampuan antara awak kendaraan dan Masyarakat (Penumpang), sehingga kita putuskan ambil rata – rata kenaikan 10 persen. Kita sarankan kepada crew kendaraan,agar menyikapi kenaikan tarif ini dengan Fleksibel, ojo kaku (jangan kaku),” sarannya

Disebutkannya, Pertemuan pihaknya dengan Dinas Perhubungan, Pemilik, pengemudi dan pihak terkait, pada Selasa kemarin berkaitan dengan kenaikan BBM, telah mengambil kesepakatan, bahwa untuk tarif di naikan sekitar 10 persen. “Jadi diharapkan untuk para Pengemudi dan Pemilik angkutan juga masyarakat pengguna jasa angkutan untuk salin memahani,” jelas Andi rustono.- (Ragil)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *