Konsultasi Publik Tampung Aspirasi dan Masukan Untuk Revisi Perda RTRW

RAGAM, Toba1,343 Dibaca

TOBA,WARTATODAY.COM – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Toba, menggelar konsultasi publik pertama di Ball Room Labersa Hotel, Balige, Kabupaten Toba pada Kamis (12/10/2023), terkait dengan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Renana Tata Ruang Wilayah.

Menurut Plt. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Sofian Sitorus yang dimintai keterangan usai menggelar konsultasi publik, salah satu poin yang akan direvisi dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut adalah, tentang wilayah atau lokasi galian mineral bukan logam, atau yang biasa disebut galian C. Dimana dalam Perda tersebut, banyak Kecamatan atau daerah di Kabupaten Toba yang tidak dapat dijadikan sebagai lokasi galian C.

“Salah satu adanya regulasi terbaru terkait SK Menteri ESDM terkait Wilayah Umum Pertambangan. Kalau diperda itu yang bisa hanya wilayah Habornas (Habinsaran, Borbor, Nassau) dan sedikit di daerah Laguboti,” ujar Sofian Sitorus.

Setelah terbitnya SK Menteri ESDM terkait Wilayah Umum Pertambangan, kini lokasi galian C bisa dilakukan di Kecamatan Balige, namun hanya dibeberapa titik dan tidak menyeluruh.

Perlunya revisi Perda ini dilakukan karena saat ini terdapat banyak ketidaksesuaian dengan perkembangan jaman, ditambah dengan terbitnya regulasi-regulasi terbaru yang harus disesuaikan dengan Perda RTRW untuk 20 tahun ke depan, terhitung dari tahun 2023 hingga 2043. “Termasuk adanya regulasi-regulasi terbaru yang harus kita sesuaikan terhadap muatan-muatan RTRW itu sendiri dan karena itulah kita lakukan revisi RTRW tersebut,” tambah Sofian Sitorus.

Dalam melakukan revisi Perda, Dinas PUTR sudah dan akan melakukan 4 kali FGD (Forum Grup Discusion) dan 2 kali konsultasi publik. Saat ini, Dinas PUTR sudah melakukan 2 kali FGD yang diikuti internal pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintah terkait.

“Kita sudah lakukan 2 kali FGD dan hari ini kita lakukan Konsultasi Publik. Nanti kita akan lakukan lagi 2 kali FGD dan sekali lagi Konsultasi Publik untuk menampung masukan dan saran dari semua lapisan masyarakat,” ujarnya

Jika FGD diikuti oleh lembaga internal pemerintah, maka konsultasi publik dilakukan bersama masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk pengusaha, tokoh masyarakat, pers, lembaga pemerintah. Dalam konsultasi publik ini, pemerintah sangat mengharapkan saran dan masukan dari para peserta agar tidak ada yang tertinggal dalam penyusunan RTRW untuk kebutuhan 20 tahun ke depan.

“Jadi masukkannya terkait dengan muatan yang telah disusun oleh konsultan tersebut sangat kami harapkan, sebab RTRW ini untuk 20 tahun ke depan, jadi jangan sampai ada yang tertinggal,” kata Sofian mengakhiri. (SJ)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *