Kejari Toba Samosir Musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara

RAGAM, Toba162 Dibaca

TOBA,WARTATODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dihalamam kantor Kejari Toba Samosir, Rabu (23/10/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, D Nainggolan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 50 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

Ia menjelaskan pemusnahan Babuk yang terdiri dari 50 perkara yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 22 perkara barang bukti 19,7 gr, Narkotika jenis ganja sebanyak 2 perkara barang bukti 11,96 gr, Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 perkara barang bukti 7 butir, Kamnegtibum/Tpul sebanyak 16 perkara dan pidan Oharda sebanyak 8 perkara.

“Semua barang bukti yang telah saya sebutkan tadi, itu semua harus harus dimusnakan atas nama hukum,” tutupnya

Pada puncak acara Kejari Toba Samosir bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir D. Nainggolan SE.SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr Makmur Pakpahan SH.MH, Ka Rutan Balige Nicholas, Ka PR Rutan Kelas IIB E Tambunan, Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba diwakili Sekdis Siti Sirait, Panahatan Hutajulu, ASN Kejaksaan Toba Samosir dan ASN Pengadilan Balige dan BPOM Toba. (SJ)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *