KPU Mamuju Tengah Buka Seleksi Penerimaan KPPS Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

MATENG, WARTATODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah membuka seleksi penerimaan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Hal itu berdasarkan Pengumuman nomor 369/PP.04.1-Pu/7606/4/2023 tentang seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilihan umum tahun 2024.

Olehnya itu, KPU Mamuju
Tengah mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk
mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS dengan ketentuan sebagai berikut.

Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara lndonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka
Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun untuk kelengkapan dokumennya dengan melampirkan :
a). Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, yang formatnya menggunakan
format yang telah ditentukan
b). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a, huruf b dan
huruf f;
c). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga
pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani
pendidikan sekolah menengah atas/sederajat ;
d). Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g dan huruf i yang
merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum;
e). Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya
terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f). Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran lll; dan
g). Pas Foto Berwarna 4×6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS di desa calon
anggota KPPS berdomisili, sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal
20 Desember 2023.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KPPS, pendaftar bisa datang langsung
di PPS wilayah masing-masing, atau menghubungi Narahubung KPU Kabupaten
Mamuju Tengah di bawah ini.

Narahubung :
– Muhammad Arsyad (085396900666)
– Fahrizal (082338336979)
– lswadi Litak Karaeng Abner (082271369002)
– A.Rizki Kencana (082188696290)
– Burdiono (085243654446).- (SA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *