AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Setelah melakukan pemanggilan terhadap 6 orang Camat, sepekan lalu, Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali memanggil sebanyak 26 orang Kepala Desa (Kades) di Labura yang diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu.
Pemanggilan 26 orang Kades ini adalah dalam rangka klarifikasi terkait viralnya video yang memperlihatkan puluhan pria diduga Kades dan Camat se-Labura sedang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Ma’aruf Amin, beberapa waktu lalu. Pemanggilan para Kades ini dilaksanakan secara bertahap selama dua hari, yang dimulai sejak senin 11 – selasa 12 Maret, dan dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu.
M. Yusuf S.Ag, Ketua Bawaslu mengatakan, pemanggilan ini masih bersifat klarifikasi untuk menindaklanjuti laporan dari Tim Badan Pemenangan Prabowo – Sandi Kabupaten Labura. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, BP Prabowo – Sandi telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kuat adalah beberapa orang Camat di Labura.
Pelanggaran aturan pemilu yang dilaporkan tersebut adalah ditemukannya sebuah konten video yang memuat para Kades dan ASN itu sedang deklarasi dukungan ke pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Ma’aruf Amin. Video tersebut, diketahui dan menjadi viral bermula dari postingan akun facebook bernama Sunlie Tan. Tak butuh waktu lama, video itu lantas viral dan diunduh beberapa akun lain yang kemudian mengunggahnya di lini masa akun media sosial mereka. Saat ini, dipantau di lini masa Labura Newss, salah satu akun yang memposting video ini, video berisi konten Kades dan ASN deklarasi mendukung Joko Widodo – Ma’aruf Amin ini telah ditonton sebanyak 9.960 kali tayangan dan dibagikan sebanyak 183 kali.
Dedi Iskandar, SE, Sekretaris Tim Badan Pemenangan Prabowo – Sandi menjelaskan, kedatangan mereka ke kantor Bawaslu bertujuan untuk menanyakan hasil perkembangan proses yang dilakukan Bawaslu terkait laporan mereka menyangkut netralitas para Kades dan ASN daerah ini yang diduga memihak salah satu paslon pada pelaksanaan pemilu ini.
Sementara itu Muslih Sulaiman S.Ag, senada dengan Ketua Bawaslu, Koordinator Bidang Hukum Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Labura menjelaskan, klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan yang diduga telah melanggar Undang-undang apemilu nomor 7 tahun 2017 tentang larangan tidak bolehnya ASN, Kepala Desa ikut serta mendukung dalam kampanye pemilu.
Pantauan wartatoday.com, sejak dilaporkannya kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu ini, Bawaslu Labura belum pernah merilis nama-nama Kepala Desa dan ASN yang ada dalam video berisi konten deklarasi dukungan ke salah satu pasangan calon capres dan cawapres tersebut. Hingga berita ini ditulis, kepastian tentang pelimpahan kasus ini hingga ke tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga belum bisa diperoleh dari Bawaslu. (renz)