AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Ada kejadian menarik saat tim penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara melakukan upaya penggeledahan di kediaman Faizal Irwan Dalimunthe, selasa, 18/1/2020. Faizal adalah salah satu dari tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) tahun anggaran 2013 – 2015.
Susi Asmarani, istri Faizal yang saat itu memang dinanti kepulangannya demi dilakukannya upaya penggeledahan, di hadapan seluruh tim penyidik Poldasu, sesaat setelah turun dari mobilnya spontan berteriak ke arah wartawan yang mengerumuninya untuk mengambil gambar. “Hei wartawan, silahkan foto, biar puas hati kalian. Semua yang kalian berita sarat dengan kepentingan,” teriak Susi yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu Utara ini.
Tak sampai disitu, saat tim penyidik masuk ke dalam rumahnya, Susi juga sempat dengan nada mencibir menyuruh seluruh kru media yang ada disana untuk masuk ke dalam rumahnya dan menyaksikan dirinya dimintai keterangan oleh polisi. “Masuk aja kalian, jangan di luar-luar, biar tak ada lagi yang ditutup-tutupi,”teriak Susi dari ruang tamu tempat ia dan para penyidik itu duduk.
Tak hanya Susi, bahkan supirnya yang belakangan diketahui ternyata adalah saudara kandungnya juga sempat mengucapkan kalimat yang menyudutkan para wartawan yang berada disana.
Spontan saja sikap dan pernyataan Susi ini menuai protes dari sejumlah wartawan yang saat itu sedang melakukan liputan disana. “Lha, memangnya apa kepentingan kita dalam pemberitaan ini? Kok bisa-bisanya beliau bicara seperti itu,” ujar Salim, salah seorang wartawan surat kabar mingguan terbitan Medan.
Ia yang diamini beberapa wartawan lain sangat menyayangkan sikap dan pernyataan yang dilontarkan oleh Susi dan supirnya tersebut. “Ini kan peristiwa dan jelas-jelas suaminya memang tersangka, jadi apa lagi rupanya harus ditutupi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipidkor Poldasu dipimpin oleh Kanit I Subdit III Kompol Hokkop Sihombing, SH, telah melakukan penggeledahan atas rumah Armada Pangaloan dan Faizal Irwan Dalimunthe, selasa, 18/1/2020. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). sejak polisi menetapkan mereka sebagai tersangka, keduanya tidak pernah lagi terlihat masuk kantor, diyakini mereka sengaja melarikan diri. (renz)