AEK KANOPAN I WARTATODAY.COM – Manajemen PTPN III Kebun Labuhan Aji (Klaji) terkesan melindungi pelaku pidana pencurian tandan buah sawit milik perusahaan flat merah tersebut. Pasalnya, laporan polisi mereka tak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Sebagaimana informasi diperoleh, sabtu 25/8 lalu, perkebunan ini mengalami pencurian sebanyak 84 tros buah sawit dari areal afdeling V TM 1998 L. 26 yang diangkut menggunakan mobil pick up milik Sabar Silitonga di lokasi ram (penampungan sawit) milik seseorang bermarga Tobing, Dusun Sei Naetek Desa Sialang Taji.
Namun aneh, meskipun sawit yang ditemukan sebanyak 84 tros dan berada di lokasi ram yang merupakan penadah, manajemen PTPN III Klaji hanya melaporkan sebanyak 15 tros saja dalam laporan mereka ke Polsek Kualuh Hulu.
Hal ini tentunya menimbulkan kesan pihak perusahaan berusaha untuk melindungi pelaku dan penadah kasus tersebut dengan memanipulasi besar kerugian agar terarah pada tindak pidana ringan (tipiring).
Manager PTPN III Kebun Labuhan Aji, R. Wahyu Cahyadi yang dikonfirmasi melalui Hariman, Asisten Kepala di kantor afdeling III kebun itu menerangkan bahwa tindakan yang mereka lakukan sudah tepat dan tidak merugikan siapapun.
“Benar ada terjadi pencurian, jumlahnya 84 tros, namun udah kita selesaikan. Itu udah kita laporkan ke polisi dengan barang bukti sebanyak 15 tros dan sisanya langsung diangkut ke pabrik”, kata Hariman.
Disinggung adanya kesan perusahaan yang seolah berusaha melindungi penadah dengan cara memanipulasi jumlah barang bukti, Hariman mendadak bicara dengan nada tinggi.
“Jangan gitulah bicaranya, ini mau berkawan atau cari lawan. Kalo mau kalian bongkar, bongkar aja, biar dipecat itu semua”, ujar Hariman dengan nada membentak namun tak merinci apa yang akan dibongkar dan siapa yang akan dipecat.
Sementara itu, informasi dari masyarakat sekitar perkebunan, areal afdeling V memang sering bermasalah. Menurut warga, hal ini mungkin terjadi karena kurangnya pengawasan dari perusahaan. (renz).