RANTAUPRAPAT, WARTATODAY.COM – Jajaran Satuan Reskrik Kepolisian Sektor NA IX-X meringkus dua pelaku narkotika dan menyita barang bukti 13 Paket Sabu dari pelaku.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah berinisal AA (29) warga Dusun III Desa Kampung pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan HY (21) warga Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku ditangkap personil Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu P. Sitinjak, Selasa (23/1/2018) di gang bahagia Dusun I Desa Kampung pajak.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi penangkapan ada transaksi Narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setiba di Gg Bahagia, petugas melihat lima pria sedang berkumpul dan saat petugas mendekat ke lima orang itu langsung melarikan diri, petugas kemudian mengejar kelimanya, namun kadena keterbatasan personil, petugas hanya berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di tempat awal pelaku ngumpul, petugas menemukan 13 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu, dua buah bong, empat unit HP, empat buah mancis, dua buah gunting, kaca pirek, satu bal plstik kecil transparan kosong, satu buah kotak tempat penyimpanan sabu, uang senilai Rp 560 ribu, tiga buah skop dari pipet, 2 buah kaca pirek dan 4 unit handphone. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian di boyong ke Mapolsek NA IX-X untuk pemeriksaab serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek NA IX – X AKP Anggun A Putra membenarkan penangkapan kedus pelaku berikut barang bukti. Dan dijelaskan Kapolsek, ketiga rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat penangkapan tersebut masih diburu petugas, karwna identitasnya telah diketahui.-