AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Polsek Kualuh Hulu melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang menimpa Sisa Lestari (19) warga Dusun V Desa Mekar Marjanji Kecamatan Aek Songsongan, Asahan, Jumat (9/3/2018). Rekonstruksi ini dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit PTPN III Membangmuda, di Lingkungan Pangasean Kelurahan Gunting Saga.
Reka ulang ini dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Ronson Sihombing SH. Dalam reka ulang ini terungkap, sebelum dibunuh, Lestari terlebih dulu disetubuhi oleh tersangka Ariawan alias Wawan (24) yang belakangan diketahui memang menjalin hubungan asmara dengan korban.
Usai menyetubuhi korban, Wawan pun menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban dengan potongan kayu yang didapatnya di lokasi kejadian.
Usai rekonstruksi, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Ronson Sihombing SH menerangkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mempertegas seluruh keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan. Alasan mengapa rekonstruksi ini dilakukan bukan di tempat kejadian perkara (TKP), Sihombing mengatakan itu sengaja dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita lakukan disini semata-mata hanya karena memikirkan persoalan keamanan”, jelas Sihombing.
Diketahui sebelumnya, Lestari ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di areal perkebunan sawit Dusun IV Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu, kamis (8/2/2018) lalu. (renz).