Pembukaan Badan Jalan Aek Kanopan – Guntingsaga Gunakan Material Illegal?

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Proyek Pembukaan Badan Jalan Aek Kanopan – Guntingsaga, diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, material tanah yang dipergunakan untuk menimbun badan jalan itu berasal dari quarry (lokasi tambang) yang diduga tidak memiliki ijin.

Penelusuran wartawan, material tanah itu dimobilisasi dari sekitaran Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan. Selidik punya selidik, areal pengambilan material tanah itu sama sekali tidak memiliki ijin. Hal ini diyakini sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Informasi dihimpun, di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak terdapat quarry tanah yang memiliki ijin pertambangan. Diyakini hal inilah yang membuat pelaksana proyek mengambil jalan pintas untuk mengadakan material tanah yang berasal dari lokasi tambang tanpa ijin ini.

Tidak adanya quarry tanah berijin di daerah ini dibenarkan oleh Rusli ST, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara, saat dikonfirmasi di kantornya, 4/12, lalu.

Saat itu, Rusli mengakui jika di daerah ini tidak ada quarry tanah yang memiliki ijin. “Kita hanya punya quarry batu, tanah tidak ada, jadi tak ada masalah jika rekanan memakai tanah dari areal yang tak memiliki ijin,” kata Rusli.

Menurut Rusli, sepanjang material tanah yang dipergunakan itu telah sesuai dengan standar yang ditentukan, pihaknya selaku pengawas tidak akan mempermasalahkannya. “Itu udah di uji laboratorium, dan sesuai standar kita,”pungkasnya.

Berbeda dengan Rusli, Ketua NGO TOPAN-AD Sumatera Utara, Ir. Rinaldy Hutajulu justru sangat menyayangkan sikap Dinas PU Labura yang memperbolehkan rekanan menggunakan material yang berasal dari areal tambang tak berijin.

Menurut Rinaldy, dengan alasan apapun, pelaksana proyek tidak diperbolehkan menggunakan material illegal. “Jika alasan rekanan adalah karena tidak adanya quarry berijin, itu tak bisa diterima. Karena saat proyek itu masih dilelangkan, sesuai aturan, perusahaan pendaftar pasti melampirkan surat dukungan dari quarry yang berijin,” terang Rinaldy, senin 10/12. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *