Niat Menjebak, Baginda Sinaga Dituntut 7 Tahun Karena Miliki Narkoba

Terdakwa Baginda Sinaga saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin 29/1 (foto : ist/wartatoday)

AEK KANOPAN I WARTATODAY.COM – Berniat menjebak orang lain dengan narkoba, Baginda Azmi Ansyari Sinaga (22) harus meringkuk dalam penjara. Ia pun harus menghadapi tuntutan 7 tahun penjara yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Dicky Aditya SH pada persidangan sekitar sepekan lalu. Baginda dituntut sesuai pasal 114 Undang – undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 undang – undang yang sama. Ia dituntut karena terbukti memiliki sebanyak 3 butir narkotika jenis pil ekstasi.

Informasi diperoleh, akhir Agustus 2017 lalu, Baginda secara bersama – sama dengan teman – temannya melakukan tindakan penganiayaan terhadap Darrenz Nababan, 36, warga Jalan Angkatan 66 Aek Kanopan. Baginda Cs menganiaya Darrenz di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Arjuna kota yang sama.

Tak hanya menganiaya, Baginda yang merupakan calon ketua Sapma Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Labuhanbatu Utara itu juga mencoba untuk menjebak korban dengan narkoba jenis ekstasi. Percobaan penjebakan itu mereka lakukan saat polisi yang dipimpin Kapolsek Kualuh Hulu AKP Ronson Sihombing SH melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Darrenz.

Olah TKP ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap laporan polisi yang dibuat oleh Darrenz atas penganiayaan yang dialaminya. Saat polisi sedang sibuk melakukan olah TKP, tanpa ijin dari siapapun, langsung menyelonong masuk ke dalam rumah dan bertindak seolah dirinya adalah petugas polisi.

Darrenz yang merupakan korban penganiayaan sekaligus saksi dalam kasus narkotika yang menjerat Baginda menjelaskan, saat itu ia sedang tidur dan tiba – tiba saja ia sudah dipukuli oleh Baginda cs. Ia juga tidak mengetahui persis apa motif di balik kejadian itu.

“Saya tidak tahu apa motif mereka, yang saya tahun karena malam itu juga saya membuat laporan polisi atas penganiayaan itu, saya menduga mereka menjadi resah. Dan saat polisi melakukan cek TKP, langsung dimanfaatkan mereka sebagai kesempatan untuk menjebak saya dengan narkoba. Caranya adalah dengan meletakkan barang haram itu di rumah saya, namun sebelum si Baginda itu sempat meletakkannya, dia keburu tertangkap memegang barang haram tersebut”, terang Darrenz.

Lebih lanjut Darrenz juga menjelaskan, saat polisi yang dipimpin Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Ronson Sihombing, SH melakukan cek TKP, Baginda yang ikut memukulinya juga masuk ke dalam rumah. Darrenz yang curiga dengan itu, langsung meminta kepada polisi untuk memperhatikan gerak – geriknya. AKP Ronson Sihombing yang didampingi Kanit Reskrim Iptu D. Nainggolan, dan Brigadir K. Sirait pun fokus memperhatikan Baginda yang terlihat lebih aktif menggeledah isi rumah.

“Saya sangat yakin, saat itu barang itu udah dipegangnya. Tapi karena polisi dan saya juga fokus mengamati gerak – geriknya, dia tidak punya waktu yang pas untuk meletakkannya di rumah saya. Antara bimbang dan takut karena memegang barang haram itu, ia pun lantas mengambil dari sakunya dan langsung memberikannya kepada AKP Ronson Sihombing, sembari mengatakan bahwa barang itu seolah ditemukan di dalam kamar. Tapi dia tak menyadari bahwa semua mata telah tertuju padanya dan mengetahui persis bahwa ekstasi itu diambil dari saku celananya”, papar pria yang sehari – hari bekerja sebagai wartawan ini, sembari mengatakan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini sampai terdakwa betul – betul diberi hukuman yang pantas. (rz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *