AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Madrasah Tsanawiyah Negeri Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan menjadi sorotan karena melakukan pemungutan sejumlah uang kepada para siswanya. Pungutan ini, oleh mereka dilakukan dengan dalih uang pembangunan.
Hal ini terungkap setelah adanya orangtua siswa yang memposting tindakan yang diyakini sebagai pungli ini di halaman akun facebooknya. Akun bernama Meysya Anggita ini menuliskan bahwa anak-anak mereka yang saat ini belajar di bangku kelas 1 MTsN itu diharuskan untuk membayar sebesar Rp. 475 ribu dan oleh pihak sekolah disebut sebagai pembayaran uang pembangunan.
Dalam status media sosial itu juga disebutkan, awalnya orangtua siswa tak terlalu keberatan andai pembayaran itu dapat dilakukan dengan cara mencicil dan tanpa dibatasi waktu pembayarannya. Orangtua siswa ini mencontohkan dengan pungutan serupa yang dilakukan pada tahun lalu, selain jumlahnya lebih kecil, pembayarannya juga dapat dilakukan dengan cara mencicil hingga beberapa kali.
Zubaidah Simanjuntak, pemilik akun facebook Meysya Anggita yang kemudian dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku sangat keberatan dengan adanya pungutan itu. “Itu terlalu berat, andai bisa dicicil, tetap aja itu masih mahal”, keluhnya.
Sementara itu, Kepala MTsN Damuli Pekan, Tua Pasaribu yang coba dimintai keterangan terkait permasalahan ini belum berhasil dikonfirmasi.
Untuk diketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tidak diperbolehkan lagi ada pungutan uang terhadap peserta didik mau pun orangtua/walinya. (renz)