AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Hari ini, kamis 4/10, Pengadilan Negeri Rantauprapat akan melakukan Sita Eksekusi di Kantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara. Eksekusi ini dilakukan menyusul adanya sengketa informasi yang dilakukan oleh aktivis Aliansi Penyelamatan Indonesia, Andi Khoirul Harahap melawan Inspektorat Kabupaten Labura.
Diketahui beberapa waktu lalu, Andi Khairul Harahap mengajukan permohonan informasi publik terkait penggunaan anggaran di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Labuhanbatu Utara, namun permohonan itu tak dikabulkan oleh Inspektorat, hingga berujung pada disengketakannya persoalan ini.
Pantauan wartawan, meskipun dijadwalkan akan dilakukan pukul 10.00 Wib, namun hingga pukul 11.30 Wib belum terlihat tanda-tanda bahwa eksekusi ini akan dilakukan. Selain Andi Khairul sebagai pemohon, belum terlihat seorang pun petugas Pengadilan Negeri Rantauprapat disana.
Sebagaimana diketahui, dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat nomor :W2.U13_HT.04.10./IX/2018 yang dikirimkan kepada pemohon disebutkan bahwa sita eksekusi itu akan dilakukan pada pukul 10.00. Wib.
Belum diketahui pasti apa yang menjadi penyebab terlambatnya pihak PN Rantauprapat tiba di lokasi. (renz)