RANTAUPRAPAT, WARTATODAY.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan penertiban pengelolaan parkir di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu, guna mencegah adanya juru parkir liar.
Demikin disampaikan Kadis Perhubungan Labuhanbatu Tuahta R Saragih dihadapan koordinator petugas parkir. Senin (2/7/2018).
Terhitung tanggal 15 Juli 2018, seluruh juru parkir wajib memiliki dan mengenakan rompi parkir resmi, sebagai tanda juru parkir resmi, dengan tipe rompi jaring-jaring berwarna orange bertuliskan Dishub Kabupaten Labuhanbatu 2018 yang terletak di dada sebelah kiri dan belakang,” jelsnya
Dia mengatakan, terhitung tanggal 15 Juli 2018, setiap orang di wilayah Labuhanbatu tidak boleh dipungut parkir, jika juru parkirnya tidak mengenakan rompi resmi, dan hal tersebut dianggap sebagai juru parkir liar atau pungli dan akan dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Kita juga akan melakukan kerjasama, dengan semua pihak, baik Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah dan seluruh masyarakat, untuk ikut terlibat memantau aktivitas pengutipan distribusi, pemberitahuan secara resmi akan di lakukan melalui surat, selebaran, spanduk serta radio,” sebutnya.- (rel/hms)