AEK KANOPAN I WARTATODAY.COM – Proses hukum atas tindak pidana pencurian sebanyak 84 tros tandan buah sawit milik PTPN III Kebun Labuhan Aji 25/8 lalu akan terus dilanjutkan. Hal ini diutarakan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Iptu Syarif, kamis 7/9, di ruang kerjanya.
“Akan segera kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dengan demikian kita akan bisa tentukan siapa tersangka dalam kasus pencurian ini”, ujar Syarif.
Ditanya terkait jumlah sawit yang dilaporkan oleh perusahaan, Syarif mengatakan bahwa polisi hanya berhak untuk menyidik sebanyak yang mereka laporkan.
Terkait Ram milik Tobing yang dalam kasus ini diduga sebagai penadah, Kanit Reskrim yang baru bertugas di Polsek Kualuh Hulu ini menjelaskan, itu akan dilanjutkan setelah kasus pidana pencurian itu incraht di pengadilan. “Nanti kalo pidana pencuriannya telah incraht, baru kita lanjut kasus 480 nya”, lanjutnya.
Selain itu, dari hasil konfirmasi dengan Syarif yang didampingi oleh juru periksa yang menangani kasus ini, kasus ini tampaknya akan mengarah pada Sabar Silitonga sebagai pemilik mobil pick up yang dipergunakan untuk mengangkut buah sawit tersebut.
Sementara itu, Tobing pemilik Ram yang ditemui di lokasi ramnya, mengaku tidak tahu menahu tentang masalah itu. Pengakuan Tobing, sawit itu diantarkan ke ramnya sekitar pukul 04.00 Wib dan saat itu dirinya masih tidur.
“Itu diantarkan kemari sekitar pukul 04.00 Wib, saya masih tidur. Setelah terang hari baru saya ketahui karena ada orang ramai-ramai disini. Dan saya lihat ada beberapa orang kebun yang kemudian mengangkut buah sawit itu dari sini”, kata Tobing.
Ditanya terkait informasi yang menyebut bahwa buah sawit itu telah sempat dibayar, Tobing lagi-lagi menyebutkan jika ia tak tahu menahu tentang itu.
Sementara itu, informasi diperoleh dari masyarakat sekitar, mobil pick up milik Sabar Silitonga memang sering keluar masuk ram itu, namun tidak diketahui mengangkut sawit milik siapa. (renz)