TNI Siapkan Regulasi Internal Jaga Netralitas Pemilu 2024

NASIONAL, POLITIK933 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.com – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang diwakili Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan memberikan pembekalan tentang “Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024” pada rapat koordinasi persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, bertempat di The Tribrata, Jalan Darmawangsa III No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Dihadapan 218 peserta yang dihadiri oleh Pejabat Utama Mabes Polri, para Kapolda, Karoops, Karorena, Dirintelkam dan Dirsamapta Polda seluruh Indonesia, Kasum TNI menyampaikan bahwa dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu

“Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, Wali Kota dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya,” ujar Letjen TNI Bambang.

TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamana dalam gelaran Pemilu dan Pilkada, di mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu.

“Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” tegasnya.

Kasum TNI ini mengatakan bahwa TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang.

“Hal ini sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya, TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi,” ujarnya

“Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI,” sambung Kasum TNI.

Karena tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan.

“Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” tegas Letjen TNI Bambang Ismawan.-

Editor : J.Saragih
Sumber : Puspen TNI

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *