Puan: Presiden Resmi Ajukan Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri ke DPR

NASIONAL, POLITIK101 Dibaca
Ketua DPR RI Puan Maharani.- (Poto: dok dpr)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri mendatang sebagai pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Pengajuan itu disampaikan melalui Surat Presiden (Supres) ke DPR RI.

Diajukannya nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo jadi calon tunggal Kapolri disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan Maharani

Disampaikan Puan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” terangnya

Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau “fit and proper test”.

“Hasil ‘fit and proper test’ di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” sebutnya

Proses akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI. Dan menurutnya DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.

Sumber: antara
Editor: Jeje
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *