Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online

NASIONAL, POLITIK49 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau online di lingkup instansi pemerintah.

Menterinya, menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

“Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Adapun larangan perjudian daring itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Selain itu, dia menjelaskan perjudian daring pun termasuk pelanggaran hukum. Sebab, perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

Menurut Anas, tindak pidana perjudian telah memasuki titik yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.

Dia mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegasnya.

Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggaran-nya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.- (Ant/jj)

 

Editor: J. Saragih    Sumber: Antara

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *