JAKARTA, WARTATODAY.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pertimbangan PK itu ditolak karena semua alasannya tak dapat dibenarkan.
“Iya, betul ditolak. Diputus hari ini, tadi sore sekitar jam empat,” ucap Juru Bicara MA Suhadi kepada Republika.co.id, Senin (26/3/2018).
Suhadi menjelaskan, putusan bernomor 11 PK/PID/2018 itu memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan. Lebih lanjutnya, kata dia, dapat dicek di laman resmi MA.
“Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis, jadi ditolak. Bagaimana detilnya, nanti (dapat) dilihat di website MA,” sebutnya.
Sidang PK mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara digelar pada Senin 26 Februari lalu. Saat itu tim kuasa hukum Ahok memaparkan 10 poin alasan pengajuan PK.
Ahok sendiri mengajukan PK atas kasus penistaan agama dalam sebuah pidato di kelupauan seribu yang sebelumnya telah memvonis dia bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengacara : Belum Dapat Pemberitahuan
Terkait putusan Mahkamah Agung itu, saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, ia mengaku belum mengetahui dan belum mendapat informasi atau pemberitahuan resmi apapun dari pihak MA.
“Saya belum tahu. Saya juga baru dapat info dari teman-teman wartawan. Kami belum menghubungi MA juga dan baru membaca berita di media online,” kata Josefina, saat dihubungi Republika, Senin (26/3).
Josefina mengatakan, ia juga belum bisa menanggapi soal penolakan PK tersebut oleh MA. Menurutnya, ia harus berdiskusi terlebih dulu dengan tim.
Setelah itu, mereka baru bisa memberikan tanggapan. Ia juga mengaku belum terpikir sama sekali terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.
“Kalau ini kan baru di berita. Jadi kami akan diskusi dulu dengan tim. Setelah itu baru kita bisa memberikan tanggapan apa tentang langkah berikutnya,” lanjutnya.
Sementara itu, ia mengatakan pihaknya juga belum memberitahu Ahok soal penolakan PK tersebut. Pasalnya, Ahok belum mengetahui soal ini. Saat ini, Josefina mengaku tengah mengumpulkan berita terkait penolakan PK terlebih dahulu, sebelum akhirnya menyampaikan kabar tersebut kepada Ahok.- (ROL)