Mahfud: Pemerintah Segera Proses 3 Ratifikasi Perjanjian Indonesia-Singapore

NASIONAL, POLITIK96 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR), perjanjian tentang (Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam keterangan persnya, Rabu, (16/2) di kantor Kemenko Polhukam.

“Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR,” kata Mahfud MD.

Ia mengingatkan, sebelumnya yaitu pada 25 Januari tahun 2022, lalu pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam tiga hal.

“Pertama perjanjian Flight information Region(FIR), kemudian Defense Coperation Agreement(DCA), dan perjanjian Ekstrdisi,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.

“Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” sebutnya

Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.

“Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua,” jelas Mahfud.

Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

“Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura,” pungkas Mahfud. (rel-polhukam)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *