KPU Tegaskan Masa Pendaftaran Caleg Tidak Diperpanjang

NASIONAL, POLITIK128 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, yang akan berakhir hari ini Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wib.

“Pokoknya nanti jam 24.00 sudah tidak ada penerimaan berkas baru lagi,” ucap Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Disebutkannya, setelah pendaftaran ditutup, KPU akan segera memverifikasi berkas calon anggota legislatif (caleg) yang yang telah didaftarkan partai politik peserta pemilihan umum dan berkas calon anggota legislatif yang tidak lengkap masih bisa diperbaiki selepas penutupan pendaftaran, tetapi ditekankan bahwa KPU tidak akan menerima berkas pendaftaran baru selepas pukul 24.00 Wib

“Berkas pendaftaran baru caleg yang masuk lewat pukul 24.00 Wib tidak akan diverifikasi. Jadi misalnya sekarang dia daftarkan 500 caleg, lalu besok menyusul daftar lagi tambahan 75 caleg, itu tidak boleh,” jelas Arief.

KPU, tegas Arief, tidak memberikan toleransi pada alasan-alasan terkait hal teknis yang menyebabkan partai politik terlambat menyampaikan pendaftaran caleg seperti kemacetan lalu lintas.

Guna melancarkan proses verifikasi berkas caleg, KPU telah menyiapkan 16 tim untuk memeriksa berkas calon dari 16 partai politik peserta pemilu.

Arief mengingatkan partai politik agar mematuhi aturan yang melarang pengusungan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai caleg dan akan mencoret nama-nama calon yang terbukti terlibat tiga kejahatan itu.- (ant)

Sumber : antaranews

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *