Kapolri Resmi Bubarkan Satgasus Merah Putih

HUKUM, NASIONAL127 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigot Prabowo secara resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.

Hal tersebut diaampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis malam (11/8/2022)

“Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” ujar Dedi, dilansir dari Antara.

Irjen Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Untuk diketahui, Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.- (ant/j)

Sumber: Antara    Editor: Jeje

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *