JAKARTA, WARTATODSY.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi pengusaha sehingga diharapkan masalah yang terjadi di Kadin Indonesia dapat diselesaikan secara baik-baik di internal organisasi.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi dalam keterangan pers usai peresmian Kawasan Indonesia Islamic Financial Center dan Kantor FIBA Indonesia di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/09/2024) pagi.
“Ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha, sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya,” sebut Jokowi.
Presiden pun menegaskan bahwa selama sepuluh tahun kepemimpinannya, Presiden mengakui memiliki hubungan baik dengan petinggi Kadin maupun dengan para pendahulunya.
“Selama sepuluh tahun saya menjabat, saya dekat dengan Kadin. Tidak sekali-dua kali saya datang di acara Kadin. Dulu baik dengan Pak Suryo Bambang, baik dengan Pak Rosan Roeslani, baik juga dengan Pak Arsjad, baik juga dengan Pak Anin, baik semuanya,” ungkapnya.
Presiden pun menyatakan bahwa dirinya terbuka untuk menerima kedatangan para stakeholders Kadin yang ingin bertemu. Namun, ia tetap meminta agar permasalahan yang terjadi dalam organisasi Kadin dapat diselesaikan secara internal.
“Siapapun ingin bertemu dengan saya, saya terbuka, ndak ada masalah. Tetapi sekali lagi, selesaikan masalah Kadin ini di internal Kadin, jangan menyorong bola panasnya ke Presiden, itu saja saya minta,” tegas Presiden.
Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024. Sesuai ketentuan, Munaslub dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi.
Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Pihak Arsjad Rasjid menyebut penyelenggaraan Munaslub itu tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan Munaslub tersebut.
Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.- (Setkab/Ant/jj)