JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) beserta 8 orang lainya selama 20 hari ke depanssetelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat
“Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022)
Disebutkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka para tersangka itu diharuskan untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing.
Dipaparkan Ketua KPK, Selain Rahmat Effendi, delapan tersangka lainnya itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Lalu ada pula tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dikatakan Firli, ke 9 tersangka tersebut akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, adalah AA, LBM, SY, dan MS. Sementara itu Rahmat Effendi (RE), dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Lalu tersangka MB, MY, dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta,- (ant)
Sumber: antara
Editor : Jeje