JAKARTA, WARTATODAY.COM – Nama Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) belakangan ini terus menjadi perbincangan. Setelah dia urung diloloskan KPU Sumut untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018 dan kemudiam ditetapkan tersangka terkait dugaan pemalsuan tandatangan legalisir copy ijazahnya oleh penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatra Utara, kini kepangkatan terakhir JR Saragih selama di militer pun jadi permincangan.
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa JR Saragih berpangkat terakhir Kolonel sebelum akhirnya memutuskan untuk mundur dari militer. Terkait hal tersebut, Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) pun mengklarifikasi pendidikan dan kepangkatan JR Saragih semasa masih aktif berdinas di TNI AD.
“Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Siliwangi sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain,” kata Dispenad seperti dilansir dari Republika.co.id, Minggu (18/3/2018).
Dispenad menjelaskan, JR Saragih memulai karir di bidang militer dimulai dari pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) di lingkungan Akademi Militer selama satu tahun, hal tersebut berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama empat tahun.
“JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM,” kata Dispenad.
Oleh karena itu, terkait adanya informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, TNI AD menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini sedang melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi, karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil.- (ROL)