Ditetapkan Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Mengundurkan Diri

NASIONAL, PERISTIWA130 Dibaca
Menpora Imam Nahrawi.- (net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden RI Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK telah mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” sebut Presiden.

Presiden mengaku menghormati proses hukum penetapan Imam sebagai tersangka tersebut. Namun mengenai pengganti Imam, Presiden belum memutuskannya.

“Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksanan tugas),” tambah Presiden.

Presiden juga belum memutuskan apakah pengganti Imam juga akan berasal dari partai pengusung yang sama, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa.

“Belum baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari,” ungkap Presiden.

Dia pun meminta agar para pembantunya berhati-hati dalam menggungakan anggaran.

“Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, gunakan APBN karena semuanya diperiksa, kepatuhannya perundang-undanganan oleh BPK, Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tegas Presiden.- (ant)

Sumber : Antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *