Calon Tunggal di Pilkada 2024 Harus Dapat Suara 50 Persen Lebih Untuk Terpilih

NASIONAL, POLITIK358 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.com – Pasangan calon tunggal kepala daerah yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih. Hal itu menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Dengan demikian, jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata Idham.

“kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada tahun 2029.” Sambungnya. Ketentuan ini, menurut Idham, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.- (Ant/jj)

 

Editor: J Saragih     Sumber: Antara

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *