BNN Gagalkan Peredaran 2,76 kg Heroin, 9,83 kg Sabu, dan 114 kg Ganja

HUKUM, NASIONAL40 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 2,76 kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja. Dan dalam kasus ini ditetapkan sebanyak delapan oramg tersangka.

Keberhasilan enggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri saat konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Berbagai barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.

Ia memaparkan bahwa dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 Anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal,” kata Wayan Sugiri

Sugiri menjelaskan, para perkara pertama, tm gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial ZM, SS, dan AH dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka berinisial DA.

Menurutnya, DA, diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional.

“Saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Sedangkan pada perkara kedua, tim BNN yang bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil menangkap 2 tersangka berinisial A dan RR atas kepemilikan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus.

Sabu-sabu tersebut merupakan temuan pamtas (pengamanan perbatasan) di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.

Sementara pada perkara ketiga merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN Provinsi Banten yang mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh. Setelah melakukan penggeledahan, tim BNN Provinsi Banten menemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.230 gram.

“Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S,” ucap Sugiri.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.- (Ant/jj)

 

Editor: J. Saragih   Sumber: Antara

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *