JAKARTA, WARTATODAY.COM – Umar Ritonga yang merupakan kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kini berstatus buronan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan disebutkan Umar Ritonga telah membaaa kabur uang dugaan suap dalam tas kersek hitam senilai Rp 400 juta.
“Uangnya masih ada di tangan UMR (Umar Ritonga). Jadi, ketika tim mencoba menghentikan mobil yang baru dikendarai UMR, pihak yang mengendarai mobil itu langsung berupaya melarikan diri dan hampir menabrak pegawai di sana. Jadi uang dalam tas keresek hitam itu masih di sana,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Dijelaskan, KPK baru mengamankan bukti transaksi senilai Rp 576 juta. Saat ini KPK terus mencari Umar. “Kita terus melakukan pencarian. Barang bukti yang diamankan dan terkonfirmasi adalah bukti penarikan uang,” sebutnya.
Baca Juga : KPK Tahan Dan Tetapkan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap
Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7/2018) terkait transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.
Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Uang pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, yakni Umar Ritonga
Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Pangonal Harahap dan Umar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Effendy Sahputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.- (dtc)