Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Kasus Buni Yani Dalam Penyebaran Kebencian Atas Dasar Sara Melalui Media Elektronik

ADVETORIAL, KOLOM681 Dibaca

OLEH : Yohana Serevina Mikha Gusta

ABSTRAK
Awalnya UU ITE disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui ekonomi dijital dan perdagangan di dunia maya (e-commerce) di Indonesia. Kemudian di tengah perjalanan terjadi banyak polemik dan kasus yang menimbulkan pro kontra terhadap pasal-pasal di UU ITE, terutama terkait dengan penggunaan media social seperti dalam kasus Buni Yani yang menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.

Berdasarkan hasil penelitian ini, UU ITE tentu, dalam konteks pendekatan hukum yakni dalam bentuk tersedianya hukum positif diharapkan memberi jaminan adanya kepastian hukum dan sebagai landasan penegakan hukum (law enforcement) jika terjadi pelanggaran sesuai dengan perkembangan dan pergeseran sosial budaya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.

Terkait dengan kasus yang menimpa Buni Yani, maka terjadi pergeseran sosial kehidupan masyarakat mengingat aliran Utilitarianisme yang menyatakan, bahwa adanya hukum adalah untuk kebahagian orang sebanyak-banyak nya dan mengurangi penderitaan serta hukum itu memiliki manfaat. Namun pada kenyataannya UU ITE malah menjadi momok ancaman tersendiri bagi masyarakat, yang telah membelenggu hak-hak dari pada masyarakat itu sendiri

Kata Kunci: Sosiologi Hukum, Ujaran Kebencian

1. Pendahuluan

Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Teknologi yang terus berkembangkan dalam rangka mempermudah manusiamelakukan aktifitasnya sehari-hari.

Salah satu produk teknologi informasi dan komunikasi kecanggihannya berkembang pesat dan menguasai hampir seluruh aspek kehidupan manusia adalah Internet. Para pelaku bisnis, pejabat, pemerintahdan banyak orang diseluruh dunia menggunakan Internet sebagai bagian daribisnis nasional dan internasional serta kehidupan pribadi manusia sehari-hari. Eksistensi dari beberapa jenis bisnis justru tidak mungkin berlangsung tanpaadanya Internet.

Teknologi informasi dan komunikasi ini pula telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Dengan munculnya Internet,muncul jenis dunia yang baru yang sebelumnya tidak pernah dikenal olehmanusia, yaitu dunia yang disebut “virtual world”. Munculnya dunia virtual telah mengubah kebiasaan banyak orang terutama dalam kehidupannya terbiasa menggunakan Internet.

Mulai dari mengubah cara dan sarana transaksi bisnis atautransaksi perbankan yang dilakukan dengan menggunakan Internet yangberlangsung di dunia virtual disebut dengan transaksi elektronik (electronictransaction atau e-commerce), pendidikan (electronic education), kesehatan (telemedicine), telekarya, transportasi, industri parawisata, lingkungan, sampai dengansektor hiburan.

Disamping menciptakan berbagai peluang baru dalam kehidupanmasyarakat, Kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi tersebut telahmemberikan kemudahan kemudahan dalam pekerjaan sehari-hari, Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung yang sangat cepat.

Dalam ilmu sosiologi perubahan dalam masyarakat telah dikenal dalam beberapa teori. Teori awal, yang menyatakan bahwa perubahan masyarakat secara konstan menuju ke arah industrialisasi, demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Teori ini mengambil basis revolusi Perancis sebagai tempat berpijaknya. Teori kedua, teori umum abad ke-19 yang menyatakan bahwa masyarakat berubah menuju historisisme dan utopianisme. Teori ketiga, Teori dinamika sosial, yang menyatakan bahwa masyarkat terus berkembang secara bertahap seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat. Teori ini dianut oleh August Comte. Teori keempat, teori evolusi, yang menyatakan bahwa masyarakat berkembang secara evolusi seiring dengan pertambahan penduduk dan diferensiasi struktural. Teori ini dianut oleh Herbert Spencer. Dan teori yang kelima adalah teori revolusi yang dianut oleh Karl Marx, yakni menyatakan bahwa perkembangan masyarakat sebenarnya terjadi secara revolusioner berdasarkan perjuangan kelas ekonomi.

Berdasarkan teori-teori diatas, perubahan masyarakat dipengaruhi oleh perkembangan industrial, ilmu pengetahuan, pertambahan penduduk, diferensiasi sosial, dan ekonomi. Jika salah satu perkembangan tersebut berupa kemajuan terknologi dan internet berdampak pada kemudahan penyebaran berbagai informasi, maka konsekuensinya adalah munculnya jenis kejahatan baru yaitu kejahatan dunia maya atau cyber crime.

Salah satu peraturan yang telah disahkan pada Tahun 2008 adalah Undang-undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mulai dirancang pada bulan maret tahun 2003 oleh kementrian Negara komunikasi dan informasi yang kemudian ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008. Pada tahun 2016, RUU Perubahan UU ITE telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE. Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952. UU tersebut berisi tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet.

Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir. Awalnya UU ITE disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui ekonomi dijital dan perdagangan di dunia maya (e-commerce) di Indonesia.

Kemudian di tengah perjalanan terjadi banyak polemik dan kasus yang menimbulkan pro kontra terhadap pasal-pasal di UU ITE, terutama terkait dengan penggunaan media sosial. Pasal-pasal tersebut dianggap mengancam kebebasan berekspresi pengguna Internet.

Tekait kasus yang menimpa Buni Yani sebagai tersangka penyebaran informasi atau ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kebencian dan pemusuhan berdasarkan postingan akun facebook dari Buni Yani, yang dinilai telah melanggar ketentuan dari Pasal 28 Ayat (2) UUITE, sehinga penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Hal ini, dilansir dari berita detik.news.com, yang menerangkan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.”

2. Permasalahan

Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

1. Bagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dari perspektif sosiologi hukum?

2. Bagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dari perspektif sosiologi hukum, terkait dengan kasus Buni Yani yang menyebarkan ujaran kebencian?

3. Hasil dan Pembahasan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dari Perspektif Sosiologi Hukum.

Dimana ada masyarakat disana pasti ada hukum (ubi Societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat manusia dimanapun juga dimuka bumi ini. Bagaimanapun primitifnya manusia dan bagaimanapun modernnya suatu masyarakat pasti mempunyai hukum.

Oleh karena itu keberadaan hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, tetapi justru mempunyai hubungan timbal balik antara keduanya.
Hukum mengatur kehidupan manusia sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat baik ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya. Tidak ada satupun aspek kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Dengan demikian hukum itu berada dalam masyarakat, karena masyarakatlah yang membentuk hukum.

Keadaan dan perkembangan hukum senantiasa dipengaruhi oleh masyarakat, sehingga hukum merupakan manifestasi dari nilai-nilai kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku.

Dalam kehidupan modern, hukum memiliki posisi yang cukup sentral. Kita dapat mencatat bahwa hampir sebagian besar sisi dari kehidupan kita telah diatur oleh hukum, baik yang berbentuk hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis Hukum sebagaimana dikemukakan di atas adalah hukum dalam arti luas, ia tidak hanya sekadar peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau badan khusus pembuat undang-undang atau dengan kata lain hukum bukan hanya sesuatu yang bersifat normatif.

Hukum juga merupakan fenomena sosial yang tertuang dalam perilaku manusia atau lebih tepatnya perilaku sosial. Hukum dapat dikatakan sebagai konsensus yang harus diterima bersama sebagai aturan yang wajib di taati dan didukung oleh suatu kekuasaan dalam mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan agar selalu berada pada kondisi kesusilaan dalam mewujudkan keserasian keselarasan dan keseimbangan dalam hidupnya.

Menurut Sunaryati Hartono ada 4 fungsi hukum dalam pembangunan yaitu :

1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
2. Hukum sebagai sarana pembangunan
3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Dimana hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan berfungsi mewujudkan kehidupan dalam bermasyarakat secara serasi, selaras dan seimbang. Keserasian, keselarasan dan keseimbangan tersebut belum tentu dapat berjalan bersamaan dengan hukum.

Dalam hal ini bisa saja terjadi aneka bentuk kejahatan dalam masyarakat yang merupakan bentuk ketidakseimbangan dalam masyarakat tersebut dan hukum sebagai alat pemelihara ketertiban dan keamanan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan polapenegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.

Dengan kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentu, dalam konteks pendekatan hukum yakni dalam bentuk tersedianya hukum positif akan memberi jaminan adanya kepastian hukum dan sebagai landasan penegakan hukum (law enforcement) jika terjadi pelanggaran.

Dalam prespektif sosiologi hukum, ada nya UU ITE tersebut dikarenakan ada nya perubahan-perubahan sosial di dalam masyarakat yaitu:

Secara tipologis menurut Neil J. Smeiser:
1. Suatu proses sosial, yakni hubungan timbal balik antara berbagai bidang-bidang kehidupan, yakni bidang politik, ekonomi, sosial, hukum dan hankam
2. Segmentasi yaitu perpecahan struktural antara unit-unit dalam masyarakat yang sebenernya tidak berbeda secara kualitatif
3. Perubahan struktural yang menyangkut perubahan dalam peranan dan organisasi.
4. Perubahan kelompok-kelompok sosial, yang mencakup taraf kesadaran dan hubungan antar kelompok sosial.

Pada pasal 27 ayat (1), pasal 35 dan pasal 34 ayat (1) UU ITE dilihat dari aliran atau mahzab yang mempengaruhi perkembangan sosiologi hukum yaitu apabila dilihat dari aliran Utilitarianisme yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah untuk kebahagian orang sebanyak-banyak nya dan mengurangi penderitaan serta hukum itu memiliki manfaat.

Prinsip dari aliran ini adalah bahwa masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832) yaitu:“Dalam teorinya tentang hukum, Bentham menggunakan salah satu prinsip dari aliran utilitarianisme bahwa setiap manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan.

Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung dari perbuatan tersebut, apakah dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Dan setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ajaran ini didasarkan pada hedonistic utilitarianisme.”

Dari beberapa teori yang dianut diatas hendaknya kehadiran UU ITE dapat mengakomodir permasalahan yang dihadapi, seperti halnya ketikaterkait degang penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam pembuktian dan terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistemel ektronik (system computer dalam artil uas). Seperti :kegiatan yang tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, mudah diakses kapan pun dan darimana pun.

Kerugian terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dari perspektif sosiologi hukum, terkait kasus Buni Yani
Pada waktu yang lalu media elektronik maupum media cetak, heboh mengenai kasus penistaan agama yang seakan-akan menjadi tren didunia hukum saat ini. Seperti halnya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI non aktif, yaitu Sdr. Basuki Tjahaja Purnama hingga Buni Yani yang juga di laporkan oleh ormas-ormas tertentu terkait pelanggaran terhadap UU ITE.

Buni yani di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian karena dinilai perbuatan Buni Yani termasuk perbuatan pidana karna telah meyertakan status yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian saat mengunggah cuplikan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama.

Pada kasus ini penyidik menetapkan tersangka telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Terlepas dari kasus diatas, terkait dengan kekebasan berpendapat seseorang yang diatur dalam Pasal 28 E (3)UUD 1945: yang mana menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini juga telah secara tegas dinyatakan dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan agar setiap materi muatan peraturan perundang-undangan menceminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia salah satunya hak kebebasan berpendapat, yang mana selama ini menjadi aungan yang begitu derasnya dalam laju era demokrasi suatu negara.

Dalam Konsideran Mengingat UU ITE sama sekali tidak mencantumkan ketentuan apapun tentang Hak Asasi Manusia, UU ITE ini juga tidak mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat.

Kembali mengingat kasus yang menjerat Buni Yani, telah terjadi pergeseran sosial masyarakat yang signifikan terhadap hearaki dari UUITE tersebut yang pada prinsipnya memberikan perindungan hukum dan keadilan terhadap mesyarakat malah deawasa ini menjadi bomerang tersendiri bagi masayarakat. Setidaknya ada beberapa ketentuan dalam UU ITE yang berpotensi mengancam diantaranya:

Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar

Aliran Utilitarianisme yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah untuk kebahagian orang sebanyak-banyak nya dan mengurangi penderitaan serta hukum itu memiliki manfaat. Apabila aliran tersebut dijadikan suatu alat ukur terhadap pergeseran sosial masyarakat, maka pasal-pasal yang tertera diatas akan sangat membelenggu tatanan sosial budaya masyarakat, yang mana internet telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modren saat ini.

4. Simpulan
1. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentu, dalam konteks pendekatan hukum yakni dalam bentuk tersedianya hukum positif diharapkan memberi jaminan adanya kepastian hukum dan sebagai landasan penegakan hukum (law enforcement) jika terjadi pelanggaran sesuai dengan perkembangan dan pergeseran sosial budaya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.

2. Terkait dengan kasus yang menimpa Buni Yani, maka terjadi pergeseran sosial kehidupan masyarakat mengingat aliran Utilitarianisme yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah untuk kebahagian orang sebanyak-banyak nya dan mengurangi penderitaan serta hukum itu memiliki manfaat. Namunn pada kenyataannya UU ITE malah menjadi momok ancaman tersendiri bagi masyarakat, yang telah membelenggu hak-hak dari pada masyarakat itu sendiri.-

(Penulis saat ini mengambil Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *