PEMATANGSIANTAR, WARATTODAY.com – Satuan Resersse Naekoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua tersnagka pengedar narkorika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni seorang pengedar sabu berinisial MIT (37) warga Jalan Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi Wartawan pada hari Jumat 22 November 2024, mengataoan, MT ini merupakan resedivis narkotika pada tahun 2017 di PN Pematangsiantar.
Tersnagka MT ditangkap saat berada dipinggir jalan di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 20 November 2024 malam pukul 20.30 WIB
Dari tersangka disita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,13 gram dan satu unit Handphone. Dan kepada Polisi, MT mengakui barang bukti yang disita merupakan miliknya.
Tersangka lainya berinisial JS (40) warga Jalan Jaya Huta V, Karanganyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Ia juga merupakan Resedivis narkotika pada tahun 2009 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Tersangka JS ditangkap Polisi di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Rabu 20 November 2024 malam pukul 15.30 WIB
Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu kotak rokok Djisamsoe Refill didalamnya enam paket sabu dibungkus plastik warna Ungu berat bruto 0,82 gram yang disimpan di tempat batere sepeda motor Honda Supra BK 6036 WAJ warna Hitam dikendarainya, satu unit Handphone dan uang tunai Rp80 ribu merupakan hasil penjualan sabu.
Diseburkan, Kasat Narkoba, penangkapan para pelaku ini bermula dari adanya informasi masyaralat terkait peredaran naekoba di TKP tersebut yang langsung direspon personel satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan ke TKP hingga berhasil.menangkap para tersangka.
“Saat ini para tersangka bersama barang bukti.yang disita sudah diamankan di mako satresnaekoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.- (Hms/r)