Tak Jera Dipenjara, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, WARTATODAY.com – Seorang pria parih baya berinisial FS (54) yamg merupakan residivis kasus Narkotika ditangkap satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH, Kamis (24/10/2024 ) menyebutkan, pelaku FS merupakan warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol – pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Pelaku ditangkap Polisi di kawaaan tempat tinggal pelaku padaku hari Selasa 22 Oktober 2024 siang pukul 14.00 WIB, setelah Polisi mendapat informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di Jalam Enggang Kelurahan Sipinggol – pinggol Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka FS di Jalan Enggang sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Saat ditangkap, dari pelaku FS ini Polisi mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,73 gram, 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0,96 gram, 1 unit Handphone serra uang tunai Rp34 ribu. Dan ketika diinterogasi Polisi, tersangka mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

“Tersangka FS ini merupakan resedivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan. Saat ini tersangka bersama barang bukti yang disita sudsh diamankan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, kata AKP JH. Pasaribu.- (Hms/tbn/r)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *