PADANGSIDIMPUAN, WARTATODAY.com – Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika, berinisial AMP (32) hanya bisa pasrah ketika ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan.
Pria ini ditangkap karena kedapatan sedang mengisap dan memgabtongi Ganja di salah satu warung di Jalan Solo, Kel Wek IV, Kec Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (12/9/2023) malam
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasi Humas, Kompol L.. Sihaloho, Rabu (13/9/2023) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Disebutkan, penangkapan pelaku ini berawal adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi dan menggunakan ganja.
Merespon informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, langsung memerintahkan sejumlah personel melakukan penyelidikan ke TKP hingga berhasil menangkap pelaku AMP.
“Pelaku saat itu sedang duduk di dalam Warung. Kemudian saat Polisi hendak mengamankannya, Pelaku malah membuang sebatang rokok berisi narkotika ganja ke bawah meja,” ujar Kasi Humas.
Ketika ditangkap dan dilakukan pengeledahan, selain menyita sepuntung rokok berisi daun ganja, Polisi juga menyita barang bukti satu plastik berisi ganja seberat 14,42 Gram, satu bungkus kerras Tiktak dan uang tunai Rp105 ribu yang kuat dugaan merupakan uang hasil transaksi ganja
“Untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.- (Rel/Hms)
.