HUMBAHAS, WARTATODAY.COM – Satuan Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) hari Minggu 08 Mei 2022.
Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AN (32) warga Jl. Danau Baratan Soekarno Hatta Kel. Sumber Muliorjo, Kec. Binjai Timur Kota Madya Binjai, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga telah melakukan pencuriaan sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Ernawati Lumban gaol ke Polres Humbahas tanggal 12 Januari 2022 dan laporan Lenny R Siregar tanggal 8 Maret 2022.
Disebutkan, awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022, sekira pukul 16.00 WIB, tersangka diamankan oleh masyarakat Desa Ria-Ria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas karena diduga telah melakukan Pencurian di Areal Food Estate Desa Ria-Ria Kec. Pollung Kab.Humbahas, Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Humbahas terjun ke lokasi dan saat diinterogasi tersangka awalnya tidak mengakui sepeda motor yang digunakannya adalah hasil pencurian, setelah dilakukan pengecekan Nomor Polisi oleh petugas ternyata sepeda motor yang dipakai tersangka diduga sebagai hasil curanmor yang ada Laporan Polisinya di Polres Humbahas.
Kemudian tersangka mengakuinya sepeda motor tersebut dicuri di Jalan Lintas Dolok Sanggul – Sidikalang Kec. Polung Kab.Humbahas, selanjutnya tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor di parkiran Hotel Martabe Kec. Doloksanggul.
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Humbahas mengamankan dua unit sepeda motor dengan rincian : 1 unit kendaraan bermotor merek Honda warna biru hitam dengan Nomor Rangka MH1JBP113LK809736 dan Nomor Mesin JBP1E-1809714 Tahun pembuatan 2022 dan 1 Unit Kendaraan bermotor merek Honda warna Hitam dengan Nomor Rangka MH1JM5110KK279433 dan Nomor Mesin JM51E1279174, Tahun pembuatan 2019.
“Tersangka telah kita tahan dan akan dikenakan dengan Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian, diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim.- (DS)